foto DOK Perkumpulan alam sumatera for gsj riau pos
SILATURAHMI: Perkumpulan Alam Sumatera saat bersilaturahmi dengan masyarakat talang mamak dan suku kubu Jambi.
SILATURAHMI: Perkumpulan Alam Sumatera saat bersilaturahmi dengan masyarakat talang mamak dan suku kubu Jambi.
Perkumpulan Alam Sumatera merupakan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Riau. LSM ini bergerak di bidang pelestarian hutan dan konservasi alam. Berdiri sejak tahun 1999. Terbentuk dari kerjasama antara World Wildlife Fund (WWF) dan Komunitas Konservasi Indonesia- Warung Informasi Konservasi (KKI Warsi). Perkumpulan Alam Sumatera berkantor di Tanjung Sari No 32 Tangkerang Selatan, Pekanbaru.
Kegiatan yang dilakukan oleh Perkumpulan Alam Sumatera yaitu ecotourism dan pendidikan untuk suku terasing.
“Ecotourism berupa perjalanan wisata melihat kondisi ekosistem di Riau. Terkadang mendampingi wisatawan asing yang ingin melakukan penelitian tentang ekosistem di Riau. Pendidikan untuk suku terasing pernah dilakukan pada suku Talang Mamak. Kami mengajarkan baca tulis untuk anak-anak suku itu,” kata Albion Zikra, koordinator program di Perkumpulan Alam Sumatera.
LSM yang saat ini diketuai oleh Oesmatri ini, juga pernah mempertemukan antara suku Anak Dalam dengan suku Talang Mamak.
“Kegiatan ini bekerjasama dengan Warsi. Warsi menjemput suku anak dalam lalu di bawa ke Pekanbaru. Kemudian perkumpulan alam sumatera dan Warsi membawa mereka ke desa suku Talang Mamak. Salah satu kegiatan yang dilakukan kedua suku itu adalah melakukan upacara adat untuk menyembuhkan orang sakit. Banyak kesamaan yang terdapat diantara dua suku itu,” ujar Bion, sapaan akrab Albion Zikra.Saat ini, Perkumpulan Alam Sumatera sedang mengusahakan untuk melaksanakan program hutan desa.
“Program ini menekan pada fungsi konservasi hutan. Manfaat dari adanya program hutan desa seperti meningkatkan perekonomian masyarakat desa dengan adanya kunjungan wisatawan. Dan meningkatkan pendidikan bagi warga desa. Dalam program ini, hutan dibagi menjadi zona perlidungan dan pemanfaatan,” terang Bion.(maikel gsj)
Alur untuk mendapatkan izin program Hutan Desa yaitu inisiatif masyarakat desa untuk mengajukan permohonan pada Bupati. Lalu, Bupati juga mengajukan permohonan pada Menteri Kehutanan. Jika menteri setuju, maka akan dibuatkan Surat Keputusan. Kawasan hutan desa pertama di Indonesia terletak di desa Lubuk Beringin, propinsi Jambi.
“Lingkungan yang dikelola dengan sistem kapitalisme, keprihatinan terhadap kondisi lingkungan serta pembukaan lahan secara besar-besaran yang melatar belakangi saya bergabung dengan Perkumpulan Alam Sumatera. Saya ingin kontribusi pada masyarakat dan lingkungan. Makanya saya gabung di Perkumpulan Alam Sumatera,” kata Bion.
Albion berharap, kesadaran untuk menjaga kelestarian lingkungan dimulai dari diri sendiri. “Mulailah menanam pohon. Mengurangi tindakan-tindakan yang konsumtif. Untuk pemerintah, penanganan harus tegas terhadap persoalan konflik Sunmber Daya Alam. Serta tindak tegas para pelaku illegal logging,” tutup Albion.(maikel gsj)
0 komentar:
Posting Komentar